Beranda | Artikel
Sirah Nabi 16 - Peristiwa Halful Fudhul Sebelum Muhammad ﷺ Diutus Menjadi Nabi
Rabu, 28 November 2018

PERISTIWA HALFUL FUDHŪL

Terdapat suatu peristiwa penting sebelum Muhammad diutus sebagai Nabi, peristiwa itu disebut dengan Halful Fudhūl, yaitu orang-orang Quraisy di zaman Jahiliyyah berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān dan bersepakat untuk menolong orang yang dizhalimi. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Nabi ﷺ.

Dikisahkan bahwasanya ada seseorang dari kabilah Zubaid (dari Yaman) datang ke kota Mekkah membawa sejumlah barang dagangan yang kemudian dibeli oleh Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi. Akan tetapi Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi mengambil barang dagangan tersebut tanpa membayarnya. Akhirnya dia naik ke atas Gunung Jabal Abi Qubais yang ada di Ka’bah ketika orang-orang Quraisy sedang berkumpul. Dia berteriak dengan suara yang lantang menuntut haknya agar dia ditolong.

Salah satu Paman Nabi yang bernama Zubair bin ‘Abdil Muththalib mengatakan agar orang ini tidak boleh ditelantarkan, dia harus ditolong. Akhirnya Bani Hāsyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim bin  Murroh berkumpul di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān kemudian bersepakat untuk bersatu padu menolong orang ini. Mereka pun berhasil menuntut Al-‘Ash bin Wāil As-Sahmi agar membayar uang kepada orang Yaman Az-Zubaidi yang tidak dibayar haknya tersebut. Nabi ﷺ juga hadir dalam pertemuan itu dan pada saat itu beliau ﷺ belum diangkat menjadi seorang Nabi. Setelah beliau ﷺ diangkat menjadi Nabi, beliau ﷺ masih mengingat pertemuan ini, yaitu pertemuan yang baik di antara orang-orang musyrik Quraisy untuk meninggikan keadilan, membela kebenaran, dan menolong seorang yang dizhalimi.

Rasūlullāh ﷺ mengatakan:

لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ

“Sungguh Aku pernah menghadiri sebuah perjajian di rumah ‘Abdullāh bin Jud’ān. Saya lebih senang dengan perjanjian ini daripada unta merah. Sekiranya aku diundang lagi (untuk menyepakati perjanjian ini) di masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra no 12110, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1900)

Ini adalah pengakuan Nabi ﷺ terhadap sebagian kebaikan yang masih ada di dalam zaman Jahiliyyah. Meskipun demikian kebaikan ‘Abdullāh bin Jud’ān tidaklah bermanfaat karena dia tetap masuk neraka Jahannam, sebagaimana dalam Shahīh Muslim tatkala ‘Āisyah bertanya kepada Nabi ﷺ:

يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ

Wahai Rasulullāh, Ibnu Jud’ān pada masa jahiliyyah suka menyambung silaturrahīm dan memberi makan orang-orang miskin, apakah hal itu bermanfaat baginya: Rasūlullāh ﷺ bersabda: “Tidak akan bermanfaat untuknya, (sebab) seharipun dia tidak pernah mengatakan, ”Wahai Rabbku ampunilah dosa-dosaku di hari kiamat nanti.” (HR Muslim no 214)

Kebaikan Ibnu Jud’ān tidaklah bermanfaat sedikitpun karena dia terjerumus dalam kesyirikan. Barang siapa yang terjerumus ke dalam kesyirikan, maka seluruh amalannya tidaklah bermanfaat.

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Jika engkau berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Az-Zumār 65)

Yaitu merugi di akhirat kelak dan akan masuk ke dalam neraka Jahannam.

Di sisi lain, meskipun kaum musyrikin Quraisy yang bergelimang di dalam kesyirikan dan penyembahan terhadap berhala, namun Nabi ﷺ dengan sifat obyektif dan keadilannya tetap menyatakan bahwa bagaimanapun juga mereka mempunyai kebaikan dan kita tidak boleh tutup mata terhadap kebaikan tersebut. Oleh karena itu, Rasūlullāh ﷺ dalam haditsnya bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Baihaqi)

Para ulama menjelaskan tentang hadits ini bahwasanya Rasūlullāh ﷺ ketika berdakwah kepada orang-orang Quraisy sudah ada akhlak-akhlak mulia pada saat itu. Nabi ﷺ tinggal menyempurnakannya saja. Beliau ﷺ  bukan datang untuk memperbarui akhlak, namun segala akhlak yang buruk dibuang dan akhlak yang sudah baik tetap dipertahankan. Orang-orang Arab jahiliyyah dan musyrikin Quraisy memiliki sejumlah akhlak dan perangai mulia sebagaimana telah dipaparkan pada bab sebelumnya, yaitu mereka senang menjamu tamu, memberi makan kepada faqir miskin, membela orang yang dianiaya, dll. Meskipun sejatinya amalan mereka itu sia-sia di sisi Allāh serta tidak bernilai dan berharga di akhirat karena mereka terjerumus ke dalam kesyirikan, namun harus diakui bahwa masih ada dari mereka yang memiliki akhlak mulia.

Rasulullah tidak menafikan suatu kebaikan apapun, bahkan Rasūlullāh ﷺ berkata: “Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya”.

Disini ada dua perkara penting yang dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hadits ini;

⑴ Hendaknya seseorang bersikap adil dan obyektif. Jangan sampai dia memandang sebelah mata orang lain, meskipun itu musuhnya. Jika memang ia memiliki kebaikan maka harus diakui, dan tidak boleh dibuang kebaikan tersebut.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah : 8)

Meskipun Rasūlullāh ﷺ dimusuhi oleh orang-orang musyrik Arab akan tetapi beliau ﷺ tetap mengakui kebaikan mereka.

Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dikisahkan,

أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ، وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، ” فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ

“Bahwa ada seorang Yahudi yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: “Atas kehendak Allāh dan kehendakmu” dan mengucapkan: “Demi Ka’bah.” Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah agar mengucapkan: “Demi Tuhan Pemilik Ka’bah” dan mengucapkan: “Atas kehendak Allāh kemudian atas kehendakmu.” (HR. Nasa’i no 3773 dengan sanad yang shahih).

Hadits ini dijadikan dalil oleh para ulama, bahwa orang Yahudi yang merupakan musuh Islam ketika mereka datang membawa kebenaran, Nabi ﷺ tidak menolak dan justru membenarkan pernyataan orang Yahudi tersebut.

Dari sini dapat dipetik faidah, sesungguhnya harus dibedakan antara menghukumi seseorang (taqwim) dengan memperingatkan seseorang (tahdzir). Dalam menghukumi atau menilai seseorang haruslah dipertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Sedangkan di dalam memperingatkan kesalahan orang lain cukup disebutkan kesalahannya saja, tidak perlu disebut kebaikannya. Jika memang harus menyebut kebaikannya, maka perlu dilihat mashalat dan madharatnya, karena sesungguhnya pembahasan Tahdzir itu termasuk ke dalam pembahasan Nahyu ‘anil Munkar, dan para ulama sepakat bahwa amar makruf nahi munkar kembali kepada pertimbangan atas kemashlahatan.

Misalnya ada seorang pencuri, maka kita katakan “Hati-hati, si fulan pencuri!”, sehingga orang-orang akan mengejarnya dan berusaha menangkapnya. Inilah yang dinamakan dengan tahdzir (peringatan). Karena itu tidak perlu kita sebutkan “si pencuri itu rajin shalat dan bersedekah”. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu disebutkan kebaikan si pencuri tersebut, karena kita sedang memperingatkan manusia dari bahaya orang tersebut. Namun apabila jika itu dalam rangka menilai, maka harus dibandingkan antara kebaikan dan keburukan.

⑵ Hadits ini merupakan dalil bahwasanya seseorang boleh bekerja sama dengan orang-orang yang sesat dan kafir dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan dan memang bisa menimbulkan kemashlahatan. Tidak semua orang hidup di atas kebenaran melainkan banyak orang yang terjerumus ke dalam kesesatan dengan kesesatan yang bertingkat-tingkat. Namun terkadang kita terpaksa harus bekerja sama dengan mereka dalam ruang lingkup tertentu jika hal tersebut memang mendatangkan kemashlahatan. Adapun perkataan, “tidak boleh seseorang secara mutlak berinteraksi dengan orang yang sesat” maka ini adalah anggapan yang tidak benar, apalagi orang-orang yang memiliki kesesatan tersebut masih Muslim. Ini adalah kaidah umum, namun butuh perincian yang lebih dalam lagi.

Ibnul Qayyim rahimahullah -tatkala menjelaskan faedah dari kisah perjanjian hudaibiyah- mengatakan:

أن المُشْرِكين، وأهلَ البِدَع والفجور، والبُغَاة والظَّلَمة، إذا طَلَبُوا أمراً يُعَظِّمُونَ فيه حُرمةً مِن حُرُماتِ الله تعالى، أُجيبُوا إليه وأُعطوه، وأُعينوا عليه، وإن مُنِعوا غيره، فيُعاوَنون على ما فيه تعظيم حرمات الله تعالى، لا على كفرهم وبَغيهم، ويُمنعون مما سوى ذلك، فكُلُّ مَن التمس المعاونةَ على محبوب للهِ تعالى مُرْضٍ له، أُجيبَ إلى ذلك كائِناً مَن كان، ما لم يترتَّب على إعانته على ذلك المحبوبِ مبغوضٌ للهِ أعظمُ منه، وهذا مِن أدقِّ المواضع وأصعبِهَا، وأشقِّهَا على النفوس

“Sesungguhnya kaum musyrikin, ahlul bid’ah, dan ahlul fujur, serta para pemberontak dan orang-orang yang zhalim, jika mereka menuntut sesuatu untuk mengagungkan salah satu dari syari’at-syari’at Allah, maka permintaan mereka itu dipenuhi dan ditunaikan serta dibantu, meskipun pada perkara-perkara lain (yang tidak merupakan syari’at Allah-pen) mereka tidak dipenuhi permintaannya. Maka mereka dibantu pada perkara-perkara yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, bukan ditolong dalam kekufuran dan kezhaliman mereka, dan tidak pula dibantu pada perkara-perkara lainnya.

Setiap orang yang meminta pertolongan dalam perkara yang dicintai oleh Allah dan untuk mendatangkan keridhaannya maka permohonan bantuannya boleh dipenuhi siapapun orangnya. Selama tidak menimbulkan perkara yang dibenci oleh Allah yang lebih parah. Hal ini termasuk pembahasan yang paling detail, paling sulit, dan paling berat bagi jiwa.” (Zaadul Ma’aad 3/303)

Diantara dalil yang menunjukkan benarnya perkataan Ibnul Qayyim ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لا يَسْأَلُونِى خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللَّهِ إِلا أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah mereka (kaum musyrikin Arab) meminta kepadaku suatu kondisi yang padanya ada pengagungan terhadap syari’at Allah, kecuali aku akan memberikannya untuk mereka.” (HR Al-Bukhari no 2731)

Bersambung Insya Allah.. 

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/2339-peristiwa-halful-fudhul-sebelum-muhammad-diutus-menjadi-nabi.html